sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut 494 laporan, Polri amankan 580 tersangka TPPO

Modus operandi TPPO yang paling banyak dilakukan adalah menjadikan korban sebagai pekerja migran secara ilegal.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 23 Jun 2023 14:30 WIB
Usut 494 laporan, Polri amankan 580 tersangka TPPO

Kepolisian telah mengamankan 580 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga 22 Juni 2023. Perkara tersebut diusut berdasarkan 494 laporan polisi (LP) yang masuk.

"[Modus] terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau pekerja rumah tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Salah satu kasus tersebut dibongkar Polda Kepri. Dua korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Barelang.

Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur, diimingi kerja di tempat biliar di Malaysia. Ia dijanjikan mendapatkan gaji Rp10 juta per 10 hari.

Polsek Kualuh Hili, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), juga mengungkap kasus dengan modus serupa. Perkara terbongkar kala aparat mendapati beberapa tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur.

Saat hendak kembali ke Tanah Air, para TKI ini masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Lalu, naik perahu motor hingga pinggi pantai bersemak dan dilanjutkan dengan sepeda motor jemputan.

Modus terbanyak kedua dalam praktik TPPO adalah menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan 132 kasus. Para korban wanita, yang sebagian di bawah umur, diharuskan mencari pelanggan melalui telepon atau aplikasi daring.

Ini seperti kasus yang terjadi di Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak 14 tahun.

Sponsored

Pun demikian dengan perkara yang dibongkar Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim). Aparat menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif jutaan rupiah.

Dua modus TPPO lainnya adalah mempekerjakan korban sebagai anak buah kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak 32 kasus. "Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671," kata Ramadhan. Para korban terdiri dari 762 perempuan, 764 laki-laki, dan 145 anak.

Dari ratusan kasus yang diungkap, 92 di antaranya masuk tahap penyelidikan. Kemudian, 375 kasus tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap (P-21) sebanyak 1 kasus.

Berita Lainnya
×
tekid