Usut aliran dana Lukas Enembe, KPK periksa staf perusahaan asuransi

KPK berfokus pada pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi. Kendati demikian, KPK bakal terus melakukan pengembangan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto istimewa 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penelusuran aliran dana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Perkara ini, menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka.

Penelusuran aliran dana ini didalami dari keterangan Kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Asuransi Manulife Indonesia, Tanti Meylani.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan itu diberikan Tanti kepada tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tanti diperiksa pada Senin (20/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE (Lukas) yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/3).

KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya menjalani masa tahanannya di rutan. Pada perkara ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka, sebagai tersangka.