sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut aliran dana Lukas Enembe, KPK periksa staf perusahaan asuransi

KPK berfokus pada pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi. Kendati demikian, KPK bakal terus melakukan pengembangan.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 21 Mar 2023 13:13 WIB
Usut aliran dana Lukas Enembe, KPK periksa staf perusahaan asuransi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penelusuran aliran dana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Perkara ini, menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka.

Penelusuran aliran dana ini didalami dari keterangan Kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Asuransi Manulife Indonesia, Tanti Meylani.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan itu diberikan Tanti kepada tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tanti diperiksa pada Senin (20/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE (Lukas) yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/3).

KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya menjalani masa tahanannya di rutan. Pada perkara ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka, sebagai tersangka.

Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, KPK telah membekukan uang dalam rekening milik Lukas senilai sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura. Tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang senilai Rp50,7 miliar.

Selain itu, terdapat emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil yang turut disita terkait perkara ini. 

Sponsored

Saat ini KPK berfokus pada pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi. Kendati demikian, KPK bakal terus melakukan pengembangan perkara lebih lanjut dan membuka kemungkinan penerapan pasal lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Lainnya
×
tekid