Usut dugaan gratifikasi Pemkot Batu, KPK dalami pemberian uang

KPK terus dalami kasus dugaan gratifikasi usai geledah tiga kantor dinas Pemkot Batu.

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko/Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian uang dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu 2011-2017. Pendalaman dilakukan lewat keterangan pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh. Zaini.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (6/1).

"Moh. Zaini didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," kata Ali, Kamis (7/1).

Pada kesempatan yang sama, penyidik komisi antisuap juga periksa mantan asisten rumah tangga eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Kristiawan. KPK usut peranan Kristiawan yang diterka sebagai perantara menerima uang.

"Kristiawan didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," ujar Ali.