sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut dugaan gratifikasi Pemkot Batu, KPK dalami pemberian uang

KPK terus dalami kasus dugaan gratifikasi usai geledah tiga kantor dinas Pemkot Batu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 07 Jan 2021 11:04 WIB
Usut dugaan gratifikasi Pemkot Batu, KPK dalami pemberian uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian uang dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu 2011-2017. Pendalaman dilakukan lewat keterangan pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh. Zaini.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (6/1).

"Moh. Zaini didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," kata Ali, Kamis (7/1).

Pada kesempatan yang sama, penyidik komisi antisuap juga periksa mantan asisten rumah tangga eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Kristiawan. KPK usut peranan Kristiawan yang diterka sebagai perantara menerima uang.

"Kristiawan didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," ujar Ali.

Kemarin, penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Kota Batu. Ali mengatakan, giat itu merupakan pengembangan kasus Eddy yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan penjara.

"Benar, hari ini (Rabu 6/1) ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu," katanya.

Eddy terjerat perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Edhy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.

Sponsored

Eddy dinilai terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid