sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan gratifikasi di Pemkot Batu, KPK sita dokumen

KPK terus dalami kasus suap eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 12 Feb 2021 08:06 WIB
Dugaan gratifikasi di Pemkot Batu, KPK sita dokumen

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu 2011-2017. Berkas itu disita dari lima saksi yang diperiksa, Kamis (11/2), di Polrestabes Batu, Jawa Timur.

Saksi yang dimaksud, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu Februari 2019, Kuncorobhakti Hanung Prihanto; wiraswasta, Michael Tedjakusuma; dan Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo.

Kemudian, Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining, Pratama Gempur, dan Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3, Ronny Sendjojo.

"Pada para saksi, masih dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas (Dewan Pengawas) KPK, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (11/2).

Ali mengatakan, penyidik juga memeriksa notaris Roy Pudyo Hermawan. Dia didalami pengetahuannya terkait tugas notaris mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Seorang saksi lain, berstatus wiraswasta atas nama Steven. "Didalami pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan penjara.

Eddy terjerat perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Eddy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.

Sponsored

Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid