Usut kasus dugaan korupsi LPEI, Kejagung periksa 4 saksi

LPEI diduga mengalami kerugian Rp4,7 triliun berdasarkan laporan keuangan.

Kantor Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI/Foto Setkab.

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan Kepala Divisi UKM Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Asep Budiharto. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit.

“Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (19/8).

Asep, kata Leonard, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit PT Borneo Walet Indonesia dan PT Jasa Mulya Indonesia. Leonard menyatakan, hari ini penyidik juga memeriksa tiga orang saksi selaku mantan tim audit investigasi LPEI.

Ketiganya adalah Mardianto M. Nur, Arnold dan Ichwan Rochmanu. “Ketiga saksi diperiksa terkait melakukan audit ke debitur PT Kemilau Kemas Timur,” ucap Leonard.

Untuk diketahui, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021. Hingga hari ini, total 20 saksi diperiksa.