Usut kasus Nurhadi, KPK bakal periksa 2 pihak swasta

KPK akan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Hari ini, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa karyawan swasta Eddy Hartono Betty dan wiraswasta Wilson Margatan.

"Keduanya, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (eks Sekretaris MA, Nurhadi)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Pada Rabu (2/9), komisi antisuap menyita kebun sawit seluas 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut). Pembeslahan atau penyitaan uang tunai Rp100 juta juga dilakukan KPK dari saksi.

Ali mengatakan, penyitaan itu masih terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016 yang turut menyeret Nurhadi.

"Penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut," jelas Ali.