Usut kasus Nurhadi, KPK panggil seorang jaksa

Jaksa Sri Astuti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang jaksa bernama Sri Astuti untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait penanganan perkara di MA pada 2011 hingga 2016.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (7/4).

Belum diketahui apa yang ingin diungkap oleh penyidik melalui pemeriksaan itu. Hanya saja, belakangan penyidik tengah fokus menyelidiki proses pengajuan gugatan praperadilan Nurhadi melalui kuasa hukumnya, Hertanto.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya ialah Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya telah ditetapkan ke dalam daftar DPO oleh KPK pada Kamis (13/2), lantaran ketiganya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.