sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus Nurhadi, KPK panggil seorang jaksa

Jaksa Sri Astuti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 07 Apr 2020 13:40 WIB
Usut kasus Nurhadi, KPK panggil seorang jaksa

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang jaksa bernama Sri Astuti untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait penanganan perkara di MA pada 2011 hingga 2016.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (7/4).

Belum diketahui apa yang ingin diungkap oleh penyidik melalui pemeriksaan itu. Hanya saja, belakangan penyidik tengah fokus menyelidiki proses pengajuan gugatan praperadilan Nurhadi melalui kuasa hukumnya, Hertanto.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya ialah Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya telah ditetapkan ke dalam daftar DPO oleh KPK pada Kamis (13/2), lantaran ketiganya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra.

Nurhadi juga diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut diperuntukkan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid