Usut kasus Rafael Alun, KPK panggil cucu pemilik Lippo Group jadi saksi

Selain Grace Tahir, KPK turut memanggil dua orang saksi dari pihak swasta dan seorang pensiunan.

KPK memanggil cucu pemilik Lippo Group, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, sebagai saksi dalam pengusutan kasus gratifikasi Rafael Alun. Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan yang menjerat bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Hari ini (Kamis, 11/5), KPK memanggil cucu pemilik Lippo Group Mochtar Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Grace bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus gratifikasi Rafael.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, atas nama sebagai berikut Grace Dewi Riady, [pihak] swasta," kata Ali melalui keterangannya.

Selain Grace, KPK turut memanggil 3 orang saksi lainnya. Mereka adalah Albertus Katu dan Timothy William dari pihak swasta, serta seorang pensiunan, Imam Pamudji.

Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi yang didapatkan, pemeriksaan para saksi itu untuk kelengkapan berkas perkara.