Usut korupsi RTH, KPK panggil bekas anggota DPRD Bandung

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau di Bandung.

Ruang terbuka hijau atau RTH. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kemal Rasad dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2).

Selain Kemal, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar, dan Dadang Suganda yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Tersangka Herry dan Tomtom baru ditahan KPK pada 27 Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kemal pada 20 April 2018. Sementara tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011 Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.