Usut suap bansos, KPK dalami tupoksi Komisi VIII DPR

Staf Ahli Mensos Restu Hapsari, dikonfirmasi mengenai tahapan perencanaan dan penganggaran bantalan sosial.

Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tugas pokok dan fungsi atau tupoksi Komisi VIII DPR. Hal itu, dilakukan masih terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020, yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Adapun penyidik menggali hal tersebut lewat keterangan Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR, Sigit Bawono Prasetyo, yang diperiksa sebagai saksi, Selasa (26/1).

"Sigit Bawono Prasetyo didalami pengetahuannya terkait tupoksi Komisi VIII DPR yang bermitra kerja dengan Kemensos (Kementerian Sosial)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (27/1).

Ali menambahkan, Staf Ahli Mensos Restu Hapsari, juga diperiksa sebagai saksi di hari yang sama. Dia dikonfirmasi mengenai tahapan perencanaan dan penganggaran bantalan sosial.

"Restu Hapsari, dikonfirmasi terkait dengan tahapan perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ucapnya.