Usut suap DAK Labuhanbatu Utara, KPK panggil Kepala Dishub

Penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya. Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kharuddin Syah.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara, Heri Wahyudi Marpaung, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal menjadi saksi untuk tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KSS).

Kharuddin tersandung kasus dugaan rasuah pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka KSS. Pemeriksaan di Polres Asahan, Sumatera Utara," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11).

Penyidik juga memanggil tiga saksi lain untuk kasus sama. Terpanggil ialah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Labuhanbatu Utara, Sofyan; bekas Kepala Bagai Umum dan Perlengkapan Labuhanbatu Utara, M. Ikhsan; dan PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan.

Kharuddin bersama Puji Suhartono (PJH) dari pihak swasta ditahan komisi antikorupsi, Selasa (10/11). Keduanya merupakan tersangka dugaan rasuah pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara.