Usut suap mafia hukum di MA, KPK panggil saksi swasta

Saksi Soepriyono Waskito Adi akan diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Pelaksana Harian Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang pihak swasta bernama Soepriyono Waskito Adi, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 hingga 2016.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (21/2).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Ketiganya telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 14 Februari 2020. Tindakan itu diambil setelah ketiganya absen dalam lima kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK.

Ketiganya sudah lima kali absen dari panggilan KPK. Saat dipanggil sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari, mereka tidak datang ke Gedung KPK. Tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi pun diabaikan oleh ketiganya.