Usut suap SPAM PUPR, KPK panggil eks Dirjen Cipta Karya

Eks Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danny Sutjiono, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Suharto.

Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danny Sutjiono.

Ia akan diperiksa seputar kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

"Danny Sutjiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Senin (21/1).

Selain Danny, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PDAM Donggala Rizal, mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, Direktur PSPAM Agus Ahyar, PNS Kementerian PUPR Dita Aprijanti, dan Site Manager PT. Tashida Sejahtera Perkasa Soleh. Sebagaimana Danny, mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Suhartono.

Praktik suap proyek di Kementerian PUPR ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 28 Desember 2018 lalu.