sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap SPAM PUPR, KPK panggil eks Dirjen Cipta Karya

Eks Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danny Sutjiono, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Suharto.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 21 Jan 2019 12:41 WIB
Usut suap SPAM PUPR, KPK panggil eks Dirjen Cipta Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danny Sutjiono.

Ia akan diperiksa seputar kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

"Danny Sutjiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Senin (21/1).

Selain Danny, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PDAM Donggala Rizal, mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, Direktur PSPAM Agus Ahyar, PNS Kementerian PUPR Dita Aprijanti, dan Site Manager PT. Tashida Sejahtera Perkasa Soleh. Sebagaimana Danny, mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Suhartono.

Praktik suap proyek di Kementerian PUPR ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 28 Desember 2018 lalu.

Penyidik kemudian menetapkan delapan tersangka, yang empat di antaranya adalah penerima suap, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung), Meina Woro Kustinah (PPK SPAM Katulampa), Teuku Moch Nazar (Kepala Satker SPAM Darurat), dan Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba 1).

Empat orang lainnya adalah tersangka pemberi suap, yaitu Budi Suharto (Dirut PT WKE), Lily Sundarsih (Direktur PT WKE), Irene Irma (Direktur PT TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo (Direktur PT TSP). 

Sejak OTT, KPK telah melakukan tiga kali penggeledahan untuk mengungkap alat bukti, dari proyek yang memakan anggaran negara lebih dari Rp400 miliar.

Sponsored

Penggeledahan dimulai pada Senin (31/12) malam, dengan menggeledah Kantor SPAM di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), di Pulogadung, Jakarta Timur.

Pada penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen, uang tunai senilai Rp800 juta, dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV.

Selanjutnya pada Rabu (2/1), penyidik KPK juga melakukan sejumlah penggeledahan. Saat itu KPK menggeledah tiga rumah yaitu milik Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), Direktur Utama PT. Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), dan Direktur PT. Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Yuliana Enganita Dibya (YUL).

Dari ketiga lokasi tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp200 juta dan deposito senilai Rp1 miliar, serta sejumlah dokumen keuangan dan dokumen proyek SPAM di sejumlah daerah.

Terakhir, pada Kamis (3/1) malam, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus. Di antaranya adalah kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan dua lokasi lain yang merupakan rumah tersangka, yaitu rumah tersangka Direktur PT. Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Irene Irma (IIR) dan rumah tersangka PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Dari tiga lokasi tersebut, disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik.

Berita Lainnya
×
tekid