UU hasil revisi jadi bekal Imam Nahrawi melawan KPK di praperadilan

Kuasa hukum menilai kasus yang menjerat Imam Nahrawi dirasa janggal.

Imam Nahrawi dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan KPK. Antara Foto

Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Saleh, meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan terkait kasus suap yang menimpa kliennya. 

Permintaan Saleh tersebut diajukan dalam petitum yang dibacakannya pada sidang praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/11).

Diketahui, Imam Nahrawi tersangkut perkara dugaan suap pengurusan dana hibah atau penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Komite Olahraga Nasional  Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2018.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan termohon (KPK) menghentikan proses penyidikan dan penuntutan,” kata Saleh.

Saleh menilai, kasus yang menjerat kliennya dirasa janggal. Pasalnya, penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh KPK tidak dilakukan terlebih dahulu proses pemeriksaan sebagai calon tersangka. Menurutnya, tindakan KPK tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.