Singgung UU baru, Wawan anggap KPK tak berwenang tangani kasusnya

Pihak Wawan menilai dakwaan yang diajukan jaksa KPK mengandung cacat formal. 

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10)./ Antara Foto

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tak punya kewenangan untuk menangani kasus yang dituduhkan padanya. Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Ia juga didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anggota tim kuasa hukum Wawan, Muhammad Rudjito, menyatakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK, telah banyak merubah kewenangan komisi antirasuah. Terlebih, kata dia, tiga pimpinan KPK telah secara gamblang menyatakan mengembalikan mandat pada Presiden Joko Widodo.

"Dengan demikian, sebenarnya pimpinan KPK tidak dapat memberikan persetujuan atau memberikan perintah kepada penuntut umum untuk menuntut satu perkara di hadapan pengadilan, seperti perkara terdakwa ini," kata Rudjito saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Selain itu, Rudjito juga menyampaikan keberatan karena kliennya diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hal itu didasari atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK kepada Wawan, terkait pengadaan alat kesehatan yang berada di daerah Banten.

Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, disebutkan bahwa perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang, diadili oleh pengadilan negeri di wilayah hukumnya. Karena itu, Wawan seharusnya disidang di wilayah Banten.