UU Cipta Kerja bakal memperkuat monopoli tanah

Saat ini ada ribuan konflik agraria di Indonesia dan diprediksi akan terjadi klaim sepihak oleh negara.

Kabut asap kebakaran lahan gambut menutupi sebagian perkebunan kelapa sawit dan pemukiman warga di Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Senin (2/9). Foto Antara.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bakal legitimasi monopoli tanah rakyat. Pasalnya, tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya otomatis menjadi milik negara.

Padahal, jelas Dewi, saat ini ada ribuan konflik agraria di Indonesia, seperti sekitar 20.000 desa yang masih diklaim kawasan hutan dan masuk konsesi-konsesi perkebunan. Sementara ketika aturan itu dijalankan, situasi yang bakal terjadi adalah klaim sepihak oleh negara.

“Ketika masuk ke skema bank tanah, dia (tanah) bisa ditransaksikan sedemikian rupa, dimonopoli oleh skema atau sistem bank tanah ini,” ujarnya dalam diskusi daring, Sabtu (7/11).

Atas dasar itu, imbuhnya, KPA berpendapat regulasi sapu jagat semakin memperkuat monopoli tanah oleh negara dan pemilik modal. Di sisi lain, kesan tersebut muncul lantaran dalam proses pengadaan tanah selama ini transparansi tidak ditegakkan.

“Jadi transparansi terhadap proses-proses penetapan objek-objek tanah untuk pembangunan, apakah pembangunan infrastruktur (tidak ditegakkan),” ucapnya.