UU Cipta Kerja dinilai langkah mundur keadilan gender

Ketua Badan Eksekutif Nasional perempuan kritik UU Cipta Kerja.

Foto ilustrasi kesetaraan gender/Pixabay.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura menilai, pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan langkah mundur komitmen perlindungan hak perempuan.

“Ini merupakan bukti nyata pemerintah dan DPR RI yang bekerja untuk kepentingan investasi hingga menutup mata dan telinga dari suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ucap Dinda dalam keterangan tertulis, Rabu (11/4).

Proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai ugal-ugalan, tidak partisipatif, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dinda menambahkan, setelah pengesahan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang beredar berubah berkali-kali. 

Bahkan, sambung dia, hingga saat ini salinan UU tersebut masih memuat kesalahan perumusan yang tentunya berpengaruh pada substansi pasal. Padahal, website Sekretariat Negara telah mengunggahnya sejak Senin (2/11).