Sidang gugatan UU Cipta Kerja, KSPI: Ketua Baleg DPR corong pemerintah

Terkait proses pembuatan UU Cipta Kerja, KSPI menilai, DPR berada di bawah kendali pemerintah. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membongkar pengkhianatan DPR terhadap proses pembuatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam persidangan uji formil UU Cipta Kerja, Said Iqbal diajukan sebagai saksi fakta. Ia pun menjelaskan, letak cacat forum dalam UU Cipta Kerja, sehingga harus dibatalkan.

"Apakah dalam pertemuan-pertemuan yang selalu dikatakan tidak ada naskah akademik tersebut tidak ada keputusan aspirasi dari buruh yang dimaksudkan? Kami ingin menjawab tidak ada, sekali lagi, tidak ada naskah resmi dari pemerintah yang diserahkan kepada pimpinan DPR yang dinyatakan oleh Bapak Sufmi Dasco (Wakil Ketua DPR RI)," ucapnya dalam risalah dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mendengar keterangan dari saksi fakta pada perkara nomor 6/PUU-XIX/2021, Jumat (27/8).

Ketua Panja Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, kata dia, menyatakan sudah menerima naskah rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law versi pemerintah tersebut. KSPI hanya memegang naskah RUU Omnibus Law versi pemerintah itu. 
Namun, setiap pertemuan KSPI selalu mendapatkan jawaban tidak ada ketika bertanya ke DPR dan pemerintah terkait naskah akademik.

Berdasar pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan saat ini, tidak ada satu pun usulan kalangan buruh yang ditampung oleh pemerintah dan DPR. 
Inilah alasan KSPI dan seluruh serikat buruh juga mengajukan uji materi.