UU Ciptaker dinilai ancam identitas nelayan kecil

UU Cipta Kerja merevisi ketentuan mendasar pada nelayan kecil.

Nelayan menjemur ikan hasil tangkapan/Foto Antara.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai, disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh DPR pada 5 Oktober lalu akan meningkatkan praktik perampasan ruang hidup nelayan, dan mengakselerasi penghancuran lingkungan, sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dengan meningkatnya praktik perampasan ruang melalui UU Cipta Kerja ini, hal ini juga berdampak pada semakin meningkatnya konflik agraria yang terjadi di tingkatan akar rumput serta praktik-praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap nelayan, perempuan nelayan dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya,” jelas Susan Herawati keterangannya, Rabu (14/10).

Ironisnya, sambung Susan, diskursus UU Cipta Kerja masih terfokus pada permasalahan pada sektor ketenagakerjaan saja.

"Padahal, undang-undang ini memiliki kecacatan yang lebih kompleks dan menyasar banyak sektor, khususnya sektor perikanan dan kelautan. Salah satu contohnya adalah penghilangan identitas politik nelayan tradisional," bebernya.

Melalui UU Cipta Kerja, jelas dia, pemerintah Indonesia seakan tidak lagi mengakui identitas politik dari nelayan tradisional dan menempatkan statusnya sama dengan pelaku usaha perikanan dalam skala yang lebih besar.