Komisioner Komisi Informasi: UU KIP jadi payung hukum mengakses informasi

Badan publik memiliki kewajiban memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Wafa Patria Umma, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI saat Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kabupaten Sleman, Senin (22/7/2019). Foto kominfo.bantulkab.go.id

Komisioner Komisi Informasi Pusat Wafa Patria Umma mengatakan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berkontribusi untuk memberikan pemahaman mengenai informasi, terlebih bagi generasi milenial.

“Harapan kami generasi milenial dapat memahami informasi yang terpercaya dan akurat agar meminimalisir informasi hoaks,” ucapnya dalam webinar, Selasa (9/3).

Keberadaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)menjadi payung hukum seseorang dalam mengakses informasi. Selain itu, badan publik memiliki kewajiban memberikan layanan informasi kepada masyarakat dalam pengolahan informasi yang lebih berkualitas.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sendiri ada tujuannya. Salah satunya mendapatkan informasi baik melalui perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan bagaimana mengambil keputusan kebijakan publik,” jelas Wafa.

Informasi publik merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan publik lainnya, sesuai dengan undang-undang, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.