sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peran keterbukaan informasi IOMKI dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 di sektor industri

Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri akan dikenakan sanksi administratif.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Minggu, 10 Okt 2021 21:40 WIB
Peran keterbukaan informasi IOMKI dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 di sektor industri

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di suatu badan publik, garda terdepannya adalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di badan publik tersebut, di mana pranata Hubungan Masyarakat berada di dalamnya. Demikian pandangan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, dalam bincang-bincang keterbukaan informasi publik yang digelar Kementerian Perindustrian, 27 September 2021, melalui tayangan daring.

Bertajuk "Kawal Operasional Industri dengan PeduliLindungi", Kementerian Perindustrian terus mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Kedua jenis perusahaan itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 5 tahun 2021. Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan dimaksud yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin. Caranya, perusahaan mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal Kemenperin sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.

Selanjutnya perusahaan dapat melakukan aktivasi PeduliLindungi. Tahap selanjutnya, pengisian data lokasi perusahaan. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, syaratnya perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI (Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) yang masih aktif. Agar IOMKI tetap aktif, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala, satu kali dalam satu pekan, setiap hari Jumat.

Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri akan dikenakan sanksi administratif. Kemenperin juga berhak mencabut IOMKI perusahaan yang menyalahgunakan izin ataupun tidak mematuhi protokol kesehatan. Perusahaan yang dicabut izinnya dapat mengajukan kembali permohonan IOMKI paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan. Kemenperin mengharapkan langkah strategis ini dapat menjaga aktivitas produksi sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian tentang IOMKI untuk mewujudkan percepatan industri dan perusahaan kawasan industri. Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi hingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Sesuai dengan SE 5/2021, industri yang beroperasi penuh harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai kewajiban bagi pelaku industri untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi. Para pelaku industri dalam negeri diharapkan memahami pentingnya mematuhi surat edaran tersebut.

Informasi IOMKI itu muncul dalam acara bincang-bincang KIP Kemenperin sebelum Ketua KIP menguraikan pandangannya.

"Di tengah kondisi pandemi COVID-19, kinerja industri pengolahan tetap menunjukkan peningkatan yang cukup baik. Pada triwulan kedua tahun 2021 ini, sektor industri tumbuh 6,91 persen sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional 7,07 persen. Sektor manufaktur juga memberikan kontribusi 17,34 persen terhadap PDB nasional. Ini kontribusinya lebih tinggi dibandingkan sektor-sektor ekonomi lainnya," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus menyebut sejumlah subsektor industri justru bahkan tumbuh sangat tinggi pada triwulan kedua 2021. Subsektor tersebut di antaranya adalah industri alat angkutan tumbuhnya 45,70 persen diikuti industri logam dasar 18,03 persen, industri mesin dan perlengkapan 16,35 persen, industri karet, barang dari karet, dan plastik 11,72 persen, dan juga yang cukup tinggi adalah industri kimia farmasi dan obat tradisional dengan peningkatan 9,15 persen.

Sponsored

"Selanjutnya ekspor sektor industri pengolahan pada kurun waktu Januari-Agustus 2021 mencapai US$ 142,01 miliar. Angka ini lebih tinggi 34,12 persen dibandingkan periode Januari-Agustus 2020," tambahnya.

Menurut Gumiwang, pemberlakuan IOMKI kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri telah memberikan kontribusi terhadap terus berlangsungnya kegiatan sektor industri yang mampu menjaga produktivitas dan daya saing. Dilihat dari capaian sektor industri, terbukti bahwa beroperasinya sektor industri berperan strategis dalam mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional bersama dengan program penanganan pandemi COVID-19.

"Di tengah masa kedaruratan yang telah berlangsung sejak Mei 2020, Kemenperin terus-menerus menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan operasional serta mobilitas kegiatan industri sebagai salah satu cara untuk membendung dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Di sisi lain juga memungkinkan sektor industri dapat tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga memutar roda perekonomian," kata dia.

Diteruskannya, hingga saat ini kebijakan terkait penerapan prokes di lingkungan industri terus disempurnakan, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait dengan PPKM. Terbaru, Kemenperin telah menerbitkan SE 5/2021. Edaran tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan aktivitas perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang ke bahan baku dan juga bahan penolong dari pemasok, termasuk operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk mencakup mobilitas dan aktivitas staf pekerja, karyawan, dan pegawainya. Edaran itu juga menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas COVID-19.

"Ini sebetulnya sudah diperintahkan dalam edaran sebelumnya. Kali ini untuk menegaskan kembali bahwa semua perusahaan wajib untuk membentuk satgas COVID-19 dalam perusahaan masing-masing," sambungnya.

Selain itu juga, katanya, perusahaan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan serta menyusun panduan pengaturan masuk-pulang kerja, panduan pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan lainnya. Juga mewajibkan perusahaan untuk aktif melakukan 3T (testing, tracing, treatment).

"Selama rezim IOMKI diberlakukan, Kemenperin sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan di mana salah satunya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada Kemenperin," pungkas Kartasasmita.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana -- yang menyambung pidato utama Menperin -- memaparkan jaminan hak informasi publik dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di sektor industri.

"Merujuk kepada KIP (Keterbukaan Informasi Publik), bahwa landasan teori yang ada menyatakan bahwa transparansi itu adalah spirit dari keadilan. Itu menurut teori yang disampaikan Jeremy Bentham, filsuf Inggris. Ada juga dari John Naisbitt, bahwa kekuatan utama di era sekarang bukan hanya kapital (uang) oleh segelintir orang, tetapi informasi yang dikuasai segelintir orang," katanya.

Ditambahkan, dari pernyataan teoretis itu, apa yang disampaikan Menteri Perindustrian tadi adalah suatu informasi publik kepada publik yang mempunyai suatu kekuatan. Meskipun hanya berupa informasi, itu memiliki legitimasi dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Tentunya penyampaian kepada publik di area publik tentang kinerja dan beberapa produk yang dihasilkan itu adalah suatu hal yang mesti dilakukan oleh badan publik. Karena di situlah letak kekuatan sekarang. Informasi yang disampaikan Menperin itu kekuatan sumber utama dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi.

Dari rujukan hukum, dimulai dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F diturunkan ke UU KIP 14/2008, lalu Peraturan Pemerintah, dan turunan seterusnya. Landasan hukum inilah yang menjadikan keterbukaan informasi publik mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar hukum yang kuat, yang seyogyanya dilaksanakan kita semua, khususnya badan publik dan umumnya oleh masyarakat juga. Dasar hukumnya sudah jelas sangat mendetail.

"Jadi apa yang disampaikan oleh Menperin itu setiap orang Indonesia berhak mengetahuinya. Tujuan keterbukaan informasi publik adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Bahwa tersedia keterbukaan informasi publik di sektor perindustrian di saat pandemi COVID-19," seru Narayana.

Gede menguraikan bahwa keterbukaan informasi publik kepada masyarakat harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Mewujudkan good governance pada badan publik di sektor industri dan melibatkan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di suatu badan publik, garda terdepannya PPID di badan publik tersebut, di mana Humas ada di dalamnya.

Berita Lainnya
×
tekid