sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisioner Komisi Informasi: UU KIP jadi payung hukum mengakses informasi

Badan publik memiliki kewajiban memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Silvia Nita Nur Aryanti
Silvia Nita Nur Aryanti Selasa, 09 Mar 2021 17:14 WIB
Komisioner Komisi Informasi: UU KIP jadi payung hukum mengakses informasi

Komisioner Komisi Informasi Pusat Wafa Patria Umma mengatakan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berkontribusi untuk memberikan pemahaman mengenai informasi, terlebih bagi generasi milenial.

“Harapan kami generasi milenial dapat memahami informasi yang terpercaya dan akurat agar meminimalisir informasi hoaks,” ucapnya dalam webinar, Selasa (9/3).

Keberadaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)menjadi payung hukum seseorang dalam mengakses informasi. Selain itu, badan publik memiliki kewajiban memberikan layanan informasi kepada masyarakat dalam pengolahan informasi yang lebih berkualitas.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sendiri ada tujuannya. Salah satunya mendapatkan informasi baik melalui perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan bagaimana mengambil keputusan kebijakan publik,” jelas Wafa.

Informasi publik merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan publik lainnya, sesuai dengan undang-undang, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Selain itu, asas informasi publik itu harus cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

“Jadi badan publik harus memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Apabila badan publik bisa memberikan informasi yang akurat, maka bisa menyangkal hoaks. Di mana seseorang bisa mendapatkan informasi yang benar dari badan publik,” ujar Wafa.

Perlu diingat bersama, tidak semua informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Informasi yang wajib diumumkan secara serta ke masyarakat, adalah yang berisikan suatu imbauan untuk masyarakat dalam mengantisipasi keadaan apapun. Contohnya informasi turunnya hujan deras sehingga masyarakat mengantisipasi terjadinya banjir.

Sponsored

Adapun informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia, adalah yang bersinggungan dengan negara atau kasus-kasus perkara yang tidak boleh dipublikasikan. 

“Jadi di dalam informasi ada sifatnya yang terbuka, namun ada juga informasi yang tidak dapat diakses oleh masyarakat. Tidak mungkin semua informasi itu dapat diakses dengan mudah.” ucap Wafa.

Berikut alur bagi masyarakat atau pemohon ingin mengajukan permohonan informasi ke badan publik:

1. Pemohon (seseorang yang ingin mengajukan permohonan).

2. Meja informasi

3. PPID (Pejabat, Pengelola, Informasi dan Dokumentasi) akan menanggapi permohonan dengan batas waktu dihari 10 kerja atau jika kurang ditambah tujuh hari kerja, sehinggal berjumlah 17 hari kerja.

4. Jika informasi sudah didapat dan dirasa puas oleh pemohon, maka alur permohonannya selesai.

5. Namun bila pemohon kurang puas, maka pemohon bisa mengajukan ke atasan PPID. PPID akan merespons keberatan dari pemohon informasi dalam jangka waktu 30 hari kerja.

6. Pada alur terakhir, jika atasan PPID sudah menjawab lalu pemohon puas, maka alur ini selesai. Akan tetapi bila pemohon kurang puas, maka bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Sementara pakar komunikasi Universitas Airlangga Suko Widodo berpendapat, informasi itu bisa menyehatkan dan bisa juga menyesatkan. Maka tugas generasi milenial adalah memilah dan memilih informasi yang bertautan dengan masa depan.

“Pilihlah informasi yang tepat untuk menyiapkan masa depan dalam melawan hoaks. hati-hati dalam menyampaikan dan menyebarkan pesan.” lanjutnya.

Berita Lainnya
×
tekid