AMAN: UU Masyarakat Adat utang konstitusi Indonesia

RUU Masyarakat Adat dinilai masih jauh dari harapan.

Ilustrasi masyarakat adat/Foto Alinea.id/Dwi Setiawan.

Undang-Undang Masyarakat Adat dinilai menjadi utang konstitusi bangsa Indonesia untuk menjamin hak masyarakat adat. Dengan tidak adanya regulasi, pemerintah dianggap tidak menjamin hak masyarakat adat.

"Saya ingatkan bahwa UU ini adalah utang Indonesia, utang konstitusi. Banyak sekali UU yang lahir sejak Indonesia merdeka, dan semua itu tanpa diawali memberikan petunjuk bagi pemerintah bagaimana mengoperasionalisasikan hak masyarakat adat," ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi, dalam webinar bertajuk "RUU Masyarakat Adat," Rabu (9/9).

Rukka menilai, substansi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih jauh dari harapan. Dia meyakini regulasi itu tidak akan menjawab persoalan masyarakat adat jika disahkan.

"Kalau kita lihat sekarang draft saat ini, draft ini sama sekali masih jauh dari harapan. Kalau pun draft sekarang disahkan itu juga tidak akan berguna, karena tidak akan mampu menjawab persoalan bangsa ini terkait dengan masyarakat adat," tuturnya.

Menurutnya, materi RUU itu perlu ditambahkan klausul tentang restitusi dan rehabilitasi. "Ini untuk memastikan ada ketentuan bagaimana terhadap pelanggaran hak masyarakat adat yang telah terjadi di masa lalu," ujarnya.