Vaksin booster mulai 12 Januari, Menkes identifikasi 21 juta sasaran

Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.

Menkes dalam Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (3/1/2022). Foto YouTube Sekretariat Kabinet

Presiden Joko Widodo sudah memutuskan terkait dengan pemberian vaksinasi booster, yakni mulai 12 Januari 2022. Vaksinasi booster akan diberikan kepada golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

“Vaksin booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70% suntikan pertama dan 60% suntik vaksin kedua. Sampai sekarang, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ujar Menkes dalam Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (3/1).

Menkes mengatakan, vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Pihaknya sudah mengidentifikasi adanya 21 juta sasaran di Januari yang sudah masuk kedalam kategori.

Kemudian, untuk jenis vaksin booster, Menkes mengatakan ditentukan nanti. Ada jenis booster homolog yaitu jenis yang sama dan ada juga heterolog atau jenis vaksin yang berbeda.

“Mudah-mudahan bisa segera bisa diputuskan pada 10 Januari setelah dikeluarkan rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” tambah Menkes.