Dukung pemulihan ekonomi, vaksinasi Covid-19 diperluas bagi WNA

Vaksinasi Covid-19 bagi WNA menyasar mereka dengan izin tinggal atau mempunyai KITAS/KITAP.

Ilustrasi warga menerma vaksin Covid-19. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Pemerintah memperluas cakupan vaksinasi Covid-19. Jika selama ini fokus vaksinasi menyasar warga domestik, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan memperluas cakupan vaksinasi untuk warga negara asing.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing. Selain sebagai perlindungan masyarakat dari Covid-19, juga menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat virus Sars-Cov.

"Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa (27/9).

Syahril menjelaskan, keberhasilan program vaksinasi menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi dan pariwisata, baik di tingkat nasional maupun pusat. Semakin banyak dan semakin cepat masyarakat terlindungi, berbanding lurus dengan pemulihan kondisi ekonomi di daerahnya.

Vaksinasi Covid-19 bagi WNA menyasar mereka dengan izin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri.