sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dukung pemulihan ekonomi, vaksinasi Covid-19 diperluas bagi WNA

Vaksinasi Covid-19 bagi WNA menyasar mereka dengan izin tinggal atau mempunyai KITAS/KITAP.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 27 Sep 2022 10:39 WIB
Dukung pemulihan ekonomi, vaksinasi Covid-19 diperluas bagi WNA

Pemerintah memperluas cakupan vaksinasi Covid-19. Jika selama ini fokus vaksinasi menyasar warga domestik, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan memperluas cakupan vaksinasi untuk warga negara asing.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing. Selain sebagai perlindungan masyarakat dari Covid-19, juga menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat virus Sars-Cov.

"Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa (27/9).

Syahril menjelaskan, keberhasilan program vaksinasi menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi dan pariwisata, baik di tingkat nasional maupun pusat. Semakin banyak dan semakin cepat masyarakat terlindungi, berbanding lurus dengan pemulihan kondisi ekonomi di daerahnya.

Vaksinasi Covid-19 bagi WNA menyasar mereka dengan izin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri. 

Sementara vaksinasi bagi warga negara asing lain dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id

Vaksin yang digunakan adalah jenis yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," kata Syahril.

Sponsored

Vaksinasi Covid-19 bagi WNA dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

"Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui web PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster," jelas Syahril.

Berita Lainnya
×
tekid