Vonis 10 tahun Pinangki, Kejagung: Itu risiko dia!

Kejagung menghormati putusan hakim atas vonis Pinangki.

Gedung Kejaksaan Agung RI/Foto kejaksaan.go.id.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengangap vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam kasus penerima suap dari terdakwa Djoko Tjandra sudah sesuai.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) adalah risiko Pinangki.

"Itu risiko dia kan, karena keterangannya dia berubah-ubah," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Menurut Ali, Pinangki tidak pernah konsisten memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, Pinangki juga tidak mengakui perbuatannya sehingga pantas divonis 10 tahun penjara.

"Ah itu resiko dia. Ya itu kita hormati keputusan hakim kan itu ya karena dia seperti itu kan yang menciptakan dia sendiri," ucapnya.