Nasional

BPOM diingatkan jangan ikut campur urusan teknis dagang rokok

Kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk, kandungan nikotin dan tar, bukan penjualan.

Senin, 18 April 2022 13:39

Komunitas Kretek menentang sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mendorong pembentukan regulasi untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan. Menurut Komunitas Kretek,  BPOM bertindak di luar kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Sikap BPOM dalam mendorong dibuatnya aturan tentang larangan menjual rokok secara batangan ketengan telah menyalahi regulasi yang berlaku," ujar Ketua Komunitas Kretek, Jibal Windiaz dalam keterangannya, Senin (18/4).

Menurut Jibal, rokok sebagai produk legal, telah diatur secara ketat melalui regulasi PP 109/2012. Regulasi tersebut sudah memadai dalam mengatur tata niaga produk tembakau.

Sejatinya, kata dia, kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk, kandungan nikotin dan tar, pengawasan atas pencantuman informasi produk dan peringatan kesehatan.

"BPOM tak bisa mencampuri urusan penjualan rokok. Menjual rokok secara ketengan hanya perkara teknis dagang," katanya.

Marselinus Gual Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait