Wacana pemindahan ibu kota perlu disahkan menjadi kebijakan publik

Saat ini wacana pemindahan ibu kota yang didorong oleh Presiden Jokowi baru sebatas pernyataan politik. 

Komite Pelaksana Pemantau Otonomi Daerah menyatakan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta harus disahkan menjadi kebijakan publik. / Antara Foto

Komite Pelaksana Pemantau Otonomi Daerah menyatakan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta harus disahkan menjadi kebijakan publik. Anggota Komite Pelaksana Pemantau Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan saat ini wacana pemindahan ibu kota yang didorong oleh Presiden Jokowi hanya pernyataan politik. 

Menurut Endi, pemindahan ibu kota memiliki proses yang panjang sebelum benar-benar berhasil diwujudkan. Sehingga, kata dia, dibutuhkan kerja sama antar lembaga negara untuk menjadikannya sebagai kebijakan publik.

“Harus melalui proses di DPR dulu dan ditetapkan menjadi undang-undang sebelum menjadi kebijakan publik,” katanya dalam diskusi tersebut.

Lebih jauh, ia menilai pemindahan ibu kota meruapakan salah satu upaya membangun Indonesia sentris, dan meninggalkan persepsi selama ini mengenai Jakarta sentris atau Jawa sentris. 

Dengan demikian, desentralisasi yang menjadi bagian dari konsep membangun indonesia dari pinggiran juga bisa diwujudkan.