Seleksi KPU Papua Barat, Wahyu Setiawan didakwa terima hadiah Rp500 juta

Uang ditransfer Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Bekas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kanan), bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi PAW anggota DPR 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Dirinya melanjutkan, uang diberikan Thamrin kepada Wahyu untuk memuluskan langkahnya saat mengikuti proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat 2020-2025. Proses penerimaan fulus bermula saat panitia seleksi (pansel) dibentuk dan dilantik KPU, akhir November 2019.

Setelah pelatikan, Thamrin bertemu Wahyu di ruangannya. Saat itu, Wahyu mengatakan, "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur? Ah, cari-cari uang dulu."

Atas dasar pernyataan tersebut, Thamrin menganggap, Wahyu dapat membantu proses seleksi anggota KPU Papua Barat lantaran mengklaim masyarakat "Bumi Cendrawasih" ingin ada perwakilan putra daerah asli menjadi pimpinan lembaga pemilihan umum itu.