Waisak, 1.049 napi dapat remisi khusus

Pemberian remisi khusus Waisak berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp606,13 juta. 

Sejumlah Bikkhu memulai rangkaian upacara Trisuci Waisak 2564 BE/2020 di Vihara Girinaga, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2020). Pelaksanaan upacara Trisuci Waisak 2020 di vihara tersebut disiarkan online agar bisa diikuti oleh umat Buddha dari rumah masing-masing di tengah pandemi virus Corona. Foto Antara/Arnas Padda/yu/nz.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Remisi khusus diberikan berkaitan dengan Hari Raya Waisak 2564 BE/2020 Masehi yang diperingati Kamis (7/5).

Tercatat, sebanyak 1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan waktu hukuman sebagian. Rinciannya, 146 narapidana mendapat remisi 15 hari dan 578 narapidana menerima remisi 1 bulan. Lalu, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana. Sementara itu, sebanyak 10 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi menambahkan pemberian RK Waisak tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp606,13 juta.