sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Waisak, 1.049 napi dapat remisi khusus

Pemberian remisi khusus Waisak berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp606,13 juta. 

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 07 Mei 2020 17:38 WIB
Waisak, 1.049 napi dapat remisi khusus

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Remisi khusus diberikan berkaitan dengan Hari Raya Waisak 2564 BE/2020 Masehi yang diperingati Kamis (7/5).

Tercatat, sebanyak 1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan waktu hukuman sebagian. Rinciannya, 146 narapidana mendapat remisi 15 hari dan 578 narapidana menerima remisi 1 bulan. Lalu, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana. Sementara itu, sebanyak 10 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi menambahkan pemberian RK Waisak tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp606,13 juta. 

Adapun Narapidana terbanyak menerima RK Waisak tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara yang sebanyak 231 orang. Kemudian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 134 orang dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebanyak 127 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Yunaedi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Sponsored

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang. Rinciannya, narapidana sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.

Berita Lainnya
×
tekid