Wajib uji emisi kendaraan, bengkel mesti segera lengkapi alat

Gubernur Anies meminta setiap bengkel menyiapkan alat, tenaga kerja dan tempat untuk uji emisi.

Gubernur Anies meminta agar pemilik bengkel dapat menyiapkan alat, tempat, dan tenaga kerja untuk menciptakan bengkel yang mampu melakukan uji emisi./Antara Foto

Kewajiban kendaraan yang berada di DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi mesti dibarengi dengan kesiapan bengkel. Maka dari itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh bengkel dapat melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor mulai Januari 2020 mendatang.

Gubernur Anies meminta agar pemilik bengkel dapat menyiapkan alat, tempat, dan tenaga kerja untuk menciptakan bengkel yang mampu melakukan uji emisi.

"Intinya kami ingin lebih banyak bengkel yang mau dan mampu uji emisi. Bengkel mau buka dan berinvestasi pada alatnya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).

Anies menyebut, saat ini masih banyak bengkel yang belum menginvestasikan alatnya. Sebab, masyarakat belum banyak yang melakukan uji emisi pada kendaraannya. 

"Mulai Januari kami wajibkan, sehingga pemilik bengkel punya waktu empat bulan untuk siapkan semua. Awal tahun bisa 100% uji coba dilakukan," kata Anies.