WALHI minta poin reklamasi Jakarta dicabut dari Perpres 60/2020

Reklamasi berdampak buruk terhadap masyarakat pesisir dan lingkungan.

Proyek pembangunan di atas pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Februari 2016. Foto Antara/Andika Wahyu

Pemerintah diminta mencabut poin reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Perpres RTRKP Jabodetabekpunjur). Sebab, butuh kajian khusus dan mendalam mengenai dampak dan peruntukannya.

"Jika pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen dalam upaya pemulihan pesisir, maka reklamasi ini harus dikeluarkan dari kebijakan ruang," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, saat diskusi daring, Rabu (13/5). 

Dirinya menerangkan, reklamasi berdampak buruk terhadap masyarakat pesisir dan lingkungan. Sehingga, pemerintah septutnya melakukan kajian secara menyeluruh dan sesuai kebutuhan.

Sayangnya, ungkap dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai sekarang belum memiliki kajian mendalam. Sehingga, masuknya reklamasi pantura Jakarta dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 merupakan bentuk arogansi pusat.

"Pemerintahan kita ini sewaktu-waktu kebijakannya bisa tiba-tiba muncu. Itu yang kita khawatir, kan?" ucapnya.