Wali Kota Bogor bakal sanksi RS Ummi

Penyidik Bareskrim periksa Bima Arya selama tiga jam terkait kasus Rizieq Shihab.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat berkunjung ke Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada 2019/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Wali Kota Bogor, Bima Arya, akan memberi sanksi terhadap Rumah Sakit (RS) Ummi setelah terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat.

Bima menuturkan, sanksi tersebut akan diberikan guna menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk taat dalam koordinasi penanganan Covid-19. Namun, bentuk sanksi yang akan diberikan tersebut masih dipertimbangkan.

"Iya, tentunya kami akan memberikan sanksi sebagai pelajaran untuk seluruh rumah sakit. Sanksinya apa, masih kami pertimbangkan," kata Bima Arya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

Bima Arya hari ini diperiksa penyidik Bareskrim sebagai pelapor selama tiga jam. Dia mengaku dicecar kronologi mengenai peristiwa di RS Ummi saat Muhammad Rizieq Shihab dan keluarga menjalani perawatan.

Penyidik, jelas Bima Arya, hanya melakukan pemeriksaan tambahan karena adanya informasi tidak benar yang diberikan pihak RS Ummi. Informasi tidak benar yang dimaksud saat kedatangan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor untuk berkoordinasi mengenai status Rizieq Shihab.