sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wali Kota Bogor bakal sanksi RS Ummi

Penyidik Bareskrim periksa Bima Arya selama tiga jam terkait kasus Rizieq Shihab.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 18 Jan 2021 19:24 WIB
Wali Kota Bogor bakal sanksi RS Ummi

Wali Kota Bogor, Bima Arya, akan memberi sanksi terhadap Rumah Sakit (RS) Ummi setelah terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat.

Bima menuturkan, sanksi tersebut akan diberikan guna menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk taat dalam koordinasi penanganan Covid-19. Namun, bentuk sanksi yang akan diberikan tersebut masih dipertimbangkan.

"Iya, tentunya kami akan memberikan sanksi sebagai pelajaran untuk seluruh rumah sakit. Sanksinya apa, masih kami pertimbangkan," kata Bima Arya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

Bima Arya hari ini diperiksa penyidik Bareskrim sebagai pelapor selama tiga jam. Dia mengaku dicecar kronologi mengenai peristiwa di RS Ummi saat Muhammad Rizieq Shihab dan keluarga menjalani perawatan.

Penyidik, jelas Bima Arya, hanya melakukan pemeriksaan tambahan karena adanya informasi tidak benar yang diberikan pihak RS Ummi. Informasi tidak benar yang dimaksud saat kedatangan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor untuk berkoordinasi mengenai status Rizieq Shihab.

"Saat itu kami menerima informasi Habib Rizieq dinyatakan positif Covid pada 16 Desember 2020, sedangkan dia sudah menjalani perawatan sejak 25 November 2020," ucapnya.

Untuk diketahui, Direksi RS UMMI dilaporkan ke Polres Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 untuk memeriksa pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.

Pada laporan itu, Dirut RS Ummi diduga pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah dan penyakit menular.

Sponsored

Kasus tersebut kemudian ditarik ke Bareskrim Polri dengan alasan seluruh kasus berkaitan Rizieq Shihab yang berada di berbagai daerah harus ditangani secara bersamaan agar mempermudah proses pengusutan.

Berita Lainnya
×
tekid