Wali Kota Mojokerto divonis 3,5 tahun bui dan hak politik dicabut

Putusan terhadap Masud Yunus lebih ringan dari tuntutan JPU 

Terdakwa Wali Kota nonaktif Mojokerto, Masud Yunus menjalani sidang tuntutan kasus suap pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (18/9). Antara Foto

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wali Kota Mojokerto nonaktif, Masud Yunus, selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Masud juga didenda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Dede Suryaman selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/10).

Putusan hakim kepada Masud lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Menanggapi vonis tersebut, Mahfud selaku kuasa hukum Masud Yunus, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia membandingkan dengan putusan hakim kepada Kadis PUPR, Wiwiet Febryanto, yang dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara.

"Yang pasti putusannya (hakim) jomplang karena yang memiliki niat menyuap Wiwiet. Adapun Wiwiet mendapat hukuman yang lebih ringan daripada klien kami," ucap Mahfud selepas sidang.