Wamenkumham tak risau dengan anggapan asing mengenai UU KUHP baru

Wamenkumham menjelaskan sebenarnya hukum pidana itu berlaku secara universal. Tetapi ada tiga hal yang tidak.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Antara/HO-Humas Kemenkumham

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengaku, tidak begitu risau dengan anggapan pihak asing mengenai UU KUHP yang juga mengatur tentang perzinahan.

"Tidak bisa dibanding-bandingkan. Saya katakan kepada perwakilan di Amerika, 'kenapa Anda tidak memprotes hukum pidana Rusia yang dengan tegas melarang LGBT. Kenapa Anda tidak protes dengan hukum pidana Irlandia Utara yang dengan tegas tidak melarang LGBT. Kenapa Anda tidak mempertanyakan KUHP di negara Eropa Utara yang memperbolehkan aborsi', kata dia dalam webinar online yang diadakan LP3ES, Minggu (11/12).

Dia menjelaskan sebenarnya hukum pidana itu berlaku secara universal. Tetapi ada tiga hal yang tidak, yaitu, delik politik, delik kesusilaan, dan penghinaan. Sehingga, ketiga bicara pada tiga hal tersebut tidak bisa dibanding-bandingkan pelaksanaan antara satu negara dengan negara lain.

"Kami sudah jelaskan kepada utusan PBB di Jakarta. silakan Anda mengomentari pasal lain. Tetapi kalau Anda berbicara tentang delik politik, delik kesusilaan dan penghinaan, Anda tidak bisa membanding-bandingkan," kata dia.

Dia menjelaskan, ada perbedaan pada pengaturan hukum pidana antara satu negara dengan negara lain. Perbedaaan itu karena tidak terlepas dari situasi sosial, kondisi politik dan lain sebagainya, pada setiap negara.