Wapres dorong percepatan pembahasan RUU PPRT

RUU PPRT yang diinisiasi oleh DPR sejak 2004 sampai saat ini belum juga disahkan.

Wapres Ma'ruf Amin dalam tayangan video ucapan selamat pada Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022). YouTube/Wakil Presiden Republik Indonesia)

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja.

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi menyampaikan, ada dua hal yang ditekankan Ma'ruf terkait RUU PRT.

“Pertama, Wapres secara substansi menyetujui, artinya kalau ada yang menyoal bahwa RUU itu akan menabrak nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan, menurut Wapres justru dengan Undang-undang ini nilai-nilai tersebut diperkuat,” kata Masduki dalam keterangannya usai mendampingi Ma’ruf Amin menerima Koalisi Sipil untuk UU PPRT, dikutip Kamis (1/9).

Masduki menambahkan, Ma'ruf memandang RUU ini menjadi penting untuk dibahas. Sebab, kebijakan ini terkait dengan jaminan hukum pekerja domestik di luar negeri yang seharusnya sudah memiliki perlindungan hukum di dalam negeri.

“Kedua, kalau pekerja kita yang ada di luar negeri mau kita persoalkan karena dilanggar hak-haknya, maka kita harus punya Undang-undang ini,” ujarnya.