sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wapres dorong percepatan pembahasan RUU PPRT

RUU PPRT yang diinisiasi oleh DPR sejak 2004 sampai saat ini belum juga disahkan.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 01 Sep 2022 08:21 WIB
Wapres dorong percepatan pembahasan RUU PPRT

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja.

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi menyampaikan, ada dua hal yang ditekankan Ma'ruf terkait RUU PRT.

“Pertama, Wapres secara substansi menyetujui, artinya kalau ada yang menyoal bahwa RUU itu akan menabrak nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan, menurut Wapres justru dengan Undang-undang ini nilai-nilai tersebut diperkuat,” kata Masduki dalam keterangannya usai mendampingi Ma’ruf Amin menerima Koalisi Sipil untuk UU PPRT, dikutip Kamis (1/9).

Masduki menambahkan, Ma'ruf memandang RUU ini menjadi penting untuk dibahas. Sebab, kebijakan ini terkait dengan jaminan hukum pekerja domestik di luar negeri yang seharusnya sudah memiliki perlindungan hukum di dalam negeri.

“Kedua, kalau pekerja kita yang ada di luar negeri mau kita persoalkan karena dilanggar hak-haknya, maka kita harus punya Undang-undang ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, RUU PPRT yang diinisiasi oleh DPR sejak 2004 sampai saat ini belum juga disahkan. Padahal, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan domestik.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, RUU ini penting untuk segera disahkan, sebab menyangkut hak-hak dasar, baik bagi pekerja dan pemberi kerja.

“Perlindungan hukum hanya menyangkut dua hal, yang pertama ada hak dasar yang dipenuhi, kedua bahwa hak dasar telah diberikan, ada kewajiban yang harus ditunaikan demikian juga dari sisi pemberi kerja,” ujar Edward.

Sponsored

Sementara, Ketua Institusi Sarinah Eva Sundari menilai, RUU ini merupakan bentuk pengakuan negara yang akan memberikan keuntungan sosial bagi pekerja.

“Rekognisi negara ini akan membantu teman-teman PRT mendapatkan akses perlindungan sosial, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Eva.

Berita Lainnya
×
tekid