close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wapres Ma'ruf Amin dalam tayangan video ucapan selamat pada Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022). YouTube/Wakil Presiden Republik Indonesia)
icon caption
Wapres Ma'ruf Amin dalam tayangan video ucapan selamat pada Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022). YouTube/Wakil Presiden Republik Indonesia)
Nasional
Kamis, 01 September 2022 08:21

Wapres dorong percepatan pembahasan RUU PPRT

RUU PPRT yang diinisiasi oleh DPR sejak 2004 sampai saat ini belum juga disahkan.
swipe

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja.

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi menyampaikan, ada dua hal yang ditekankan Ma'ruf terkait RUU PRT.

“Pertama, Wapres secara substansi menyetujui, artinya kalau ada yang menyoal bahwa RUU itu akan menabrak nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan, menurut Wapres justru dengan Undang-undang ini nilai-nilai tersebut diperkuat,” kata Masduki dalam keterangannya usai mendampingi Ma’ruf Amin menerima Koalisi Sipil untuk UU PPRT, dikutip Kamis (1/9).

Masduki menambahkan, Ma'ruf memandang RUU ini menjadi penting untuk dibahas. Sebab, kebijakan ini terkait dengan jaminan hukum pekerja domestik di luar negeri yang seharusnya sudah memiliki perlindungan hukum di dalam negeri.

“Kedua, kalau pekerja kita yang ada di luar negeri mau kita persoalkan karena dilanggar hak-haknya, maka kita harus punya Undang-undang ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, RUU PPRT yang diinisiasi oleh DPR sejak 2004 sampai saat ini belum juga disahkan. Padahal, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan domestik.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, RUU ini penting untuk segera disahkan, sebab menyangkut hak-hak dasar, baik bagi pekerja dan pemberi kerja.

“Perlindungan hukum hanya menyangkut dua hal, yang pertama ada hak dasar yang dipenuhi, kedua bahwa hak dasar telah diberikan, ada kewajiban yang harus ditunaikan demikian juga dari sisi pemberi kerja,” ujar Edward.

Sementara, Ketua Institusi Sarinah Eva Sundari menilai, RUU ini merupakan bentuk pengakuan negara yang akan memberikan keuntungan sosial bagi pekerja.

“Rekognisi negara ini akan membantu teman-teman PRT mendapatkan akses perlindungan sosial, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Eva.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan