Warga manfaatkan "jalan tikus", kebijakan SIKM dinilai tak efektif

Salah satu persyaratan memiliki SIKM adalah melakukan rapid test. Syarat ini dinilai menimbulkan persoalan ekonomi baru.

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tugas atau surat izin keluar masuk (SIKM) pengendara saat penyekatan arus balik menuju Kota Bandung di pintu tol Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Foto Antara/M Agung Rajasa/aww.

Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah DKI Jakarta dianggap perlu dievaluasi. Pasalnya, aturan tersebut lebih banyak menimbulkan persoalan lain di masyarakat.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono menyebut, masyarakat selalu mengeluhkan mengenai sulitnya mengurus SIKM. Apalagi, salah satu persyaratannya adalah melakukan rapid test yang menimbulkan persoalan ekonomi baru. Biaya rapid test dinilai mahal sehingga masyarakat perlu merogoh kocek dalam-dalam.

"Pemerintah belum bisa menyediakan rapid test murah dan waktunya tiga hari. Proses pendaftaran SIKM juga tidak mudah," ujar Agus dalam diskusi secara daring, Sabtu (6/6).

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menambahkan SIKM kurang efektif lantaran tak bisa membatasi pergerakan kendaraan roda dua. Moda transportasi itu digunakan oleh masyarakat sebagai alternatif untuk mudik ke kampung halamannya.

Menurut Djoko, sekitar 249.416 pemudik masuk ke wilayah Jawa Tengah dan mayoritas menggunakan sepeda motor.