Wawan lolos dari TPPU, KPK layangkan banding

KPK tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim soal TPPU.

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2)/Foto Antara Indrianto Eko Suwarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan banding atas vonis suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini Rabu, 22 Juli 2020, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (22/7).

Fikri menerangkan, banding dilayangkan lantaran vonis ditingkat pertama dinilai tidak memenuhi rasa keadilan publik. Di samping itu, KPK juga tidak sependapat atas putusan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim utamanya soal pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU," papar Fikri.

Sebelumnya, Wawan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.