Wiku: Pemda harus melakukan pengawasan ekstra di destinasi

Maka pemerintah akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto humas KPCPEN

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 66 Tahun 2021 terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19 dalam periode Nataru, yaitu mempertimbangkan tradisi mudik menjelang akhir tahun. Maka pemerintah akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.

“Harap kepada masyarakat yang berencana kembali ke Indonesia pada libur Nataru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini,” kata Wiku dalam Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Selasa (14/12).

Pemerintah daerah juga telah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Di antaranya gereja atau tempat yang difasilitasi untuk ibadah Natal 2021 serta tempat perbelanjaan dan wisata lokal.

“Sesuai dengan Imendagri, maka pagelaran perayaan yang dikaitkan dengan Nataru di pusat perbelanjaan akan dilarang, kecuali pameran UMKM,” tegas Wiku.

Pemerintah sendiri akan melakukan kegiatan pembatasan masyarakat pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, yang meliputi pelarangan penonton untuk pegelaran acara seni, budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedangang kaki lima.