sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wiku: Pemda harus melakukan pengawasan ekstra di destinasi

Maka pemerintah akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Rabu, 15 Des 2021 07:27 WIB
Wiku: Pemda harus melakukan pengawasan ekstra di destinasi

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 66 Tahun 2021 terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19 dalam periode Nataru, yaitu mempertimbangkan tradisi mudik menjelang akhir tahun. Maka pemerintah akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.

“Harap kepada masyarakat yang berencana kembali ke Indonesia pada libur Nataru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini,” kata Wiku dalam Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Selasa (14/12).

Pemerintah daerah juga telah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Di antaranya gereja atau tempat yang difasilitasi untuk ibadah Natal 2021 serta tempat perbelanjaan dan wisata lokal.

“Sesuai dengan Imendagri, maka pagelaran perayaan yang dikaitkan dengan Nataru di pusat perbelanjaan akan dilarang, kecuali pameran UMKM,” tegas Wiku.

Pemerintah sendiri akan melakukan kegiatan pembatasan masyarakat pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, yang meliputi pelarangan penonton untuk pegelaran acara seni, budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedangang kaki lima. 

Khusus untuk pemerintah daerah dengan tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan, diharapkan melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata di daerahnya.

“Serta melakukan penerapan pengaturan ganjil-genap ke tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan maksimal 75% dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi pedulilindungi setiap masuk dan keluar di tempat wisata,” jelas Wiku

Untuk mendukung implementasi aturan yang telah disebutkan, tambah Wiku, pemerintah daerah diminta untuk mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta RT/RW.

Sponsored

“Yaitu dengan menerapkan wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam untuk orang dewasa di atas 17 tahun. Anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil PCR minimal 3x24 jam. Serta bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh,” pungkasnya.

Saat ini Indonesia dan dunia sedang menghadapi tantangan baru pandemi Covid-19, dengan ditemukannya varian Omicron. Karakteristik pasti varian omicron ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Namun, dari bukti awal diduga memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi meskipun gejala yang ditemukan sejauh ini merupakan gejala ringan.

“Upaya mencegah masuknya varian omicron kedalam suatu wilayah ditengah masifnya mobilitas global merupakan hal yang tidak mudah, salah satu strategi yang diterapkan oleh berbagai negara adalah kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan Internasional,” ucap Wiku.

Negara yang dapat dijadikan pembelajaran adalah Inggris, Denmark dan Afrika Selatan. Ketiga negara ini telah menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan Internasional.

Berita Lainnya
×
tekid