WNA yang masuk Indonesia tak perlu lagi bawa bukti kepemilikan asuransi

Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kembali sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto YouTube/Sekretariat Presiden)

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus kewajiban untuk melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi warga negara asing pelaku perjalanan luar negeri (WNA PPLN). Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kembali sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Perubahan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pembaharuan tersebut disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam keterangan resmi, Rabu (8/6).

"Dengan melihat tren kasus Covid-19 di lingkup internasional dan nasional yang terus menurun, Satgas Covid-19 menerbitkan addendum terhadap Surat Edaran Nomor 19 tahun 2022 tentang PPLN, dengan menghapus kewajiban bagi WNA untuk melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," ujar Wiku.

Sebelumnya, WNA PPLN wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat. Ini digunakan sebagai syarat untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point.

Sementara untuk situasi dalam negeri, pemerintah mengupayakan peningkatan sektor ekonomi masyarakat dengan merelaksasi kebijakan PPKM Leveling di seluruh Indonesia. Terhitung mulai 6 Juni 2022, seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali saat ini berada di PPKM level 1, sementara hanya satu wilayah di luar Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 2, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat.