WP KPK: SK penyerahan tugas tidak ada dasar hukumnya

Pangkalnya, revisi UU KPK menyatakan para pegawai berubah statusnya menjadi ASN.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menilai, surat keputusan (SK) pimpinan tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi yang tak memenuhi syarat tidak ada dasar hukumnya. Alasannya, revisi Undang-undang (UU) KPK 2019 telah menyatakan pegawai lembaga antisuap berubah statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Beleid tersebut, kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peralihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam bentuk apa pun.

"Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum apa pun mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan Ketua KPK (Firli Bahuri)," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (16/5).

Yudi melanjutkan, SK tersebut sangat merugikan pegawai lembaga antirasuah dan masyarakat. Karenanya, WP KPK meminta Firli Bahuri sebagai pimpinan patuh terhadap hukum yang berlaku.

"Kami berharap bahwa keputusan MK, kemudian juga UU yang merupakan komitmen dari presiden dan DPR tentang pemberantasan korupsi di Indonesia harus dipatuhi," jelasnya.